Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Rabu (3/12/2025).
Penggeledahan ini buntut penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD Sampang senilai Rp 3,3 miliar.
Pengamanan ketat terlihat di lokasi penggeledahan. Meski tak ada pihak kepolisian, petugas Satpam rumah sakit tampak berjaga di depan pintu ruangan lantai II.
Beberapa orang mengenakan rompi merah hitam bertuliskan Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang keluar masuk dari ruangan kantor rumah sakit selama proses penggeledahan berlangsung.
Seperti ruangan Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Tata Usaha, ruangan Kabid Komunikasi Diklat dan Penelitian.
Penyidik juga memasuki ruangan Direktur RSUD dr Mohammad Zyn dengan membawa koper berisi tumpukan berkas dan dokumen. Diruangan tersebut penyidik memeriksa pegawai dan pejabat rumah sakit.
Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sampang terkait penggeledahan. Hanya saja hal itu dibenarkan oleh Humas dan Marketing RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Amin Jakfar.
”Ya lagi penggeledahan penyidik kejaksaan, tapi belum tahu jelasnya apa,” singkatnya.
Saat ini penggeledahan di RSUD masih berlangsung dan awak media menunggu proses penggeledahan. (Ryan Hariyanto/Znl)
Kejaksaan Geledah RSUD Sampang Terkait Kasus Penggelapan Pajak
- Advertisement -


