Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 9 pelaku judi online dengan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan ribu.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, penangkapan ini dalam rangka mendukung 100 hari Asta Cita kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas kasus judi online.
“Ke sembilan pelaku diamankan oleh anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang saat patroli rutin dalam waktu dan lokasi berbeda,” ucap Sigit dalam ungkap kasus di Mapolres Sampang, Senin (11/11/2024).
Para pelaku diantaranya berinisial AH (27) A (29) dan AS (31) asal warga Jalan Rajawali, SS (27) asal warga Jalan Mutiara, S (42) asal Desa Gunung Maddah, MA (24) asal Desa Tambaan Camplong.
Kemudian, inisial MI (27) warga Desa Mlakah Jrengik, MH (37) warga Jalan Suhadak Sampang. Sedangkan, inisial M (35) asal warga Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Sigit mewakili Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, situs judi yang digunakan yakni Phkslot, Rajavegas, Vegas123, Kakekjp, kpkletal, Mahjong Wins 2, Mahjong Ways 3, Pangerantoto4, pangerantoto3, dan 899a.co,
“Mereka kami amankan rata-rata di tempat tongkrongan cafe di wilayah Kota Sampang, dan Camplong,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku berjudi untuk kebutuhan sehari-hari meski pengakuannya kalah berkali-kali dan menang hanya sekali.
Adapun pasal yang diterapkan untuk perbuatan pelaku adalah Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik atau Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol