Sampang, (Media Madura) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023) siang.
Dalam tuntutannya Fauzan Adima dijerat Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda 5.000 kepada terdakwa Fauzan Adima,” ucap JPU Harto saat proses sidang, Selasa.
Sidang pembacaan tuntutan itu mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Dua kubu masing-masing pendukung terdakwa dan pelapor memenuhi halaman kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Atas tuntutannya, terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum Fauzan Adima, Agus Andriyanto, menyampaikan sebagai bentuk pembelaan dari tuntutan dan tuduhan jaksa maka pihaknya akan mengajukan pledoi serta hal yang meringankan.
“Kami menghargai proses hukum namun tetap mengajukan pledoi setelah diberi waktu oleh majelis selama satu minggu,” ujar Agus.
Sementara, Kuasa Hukum pelapor Sri Rustiana, Nurul Fariaty mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Sebab, perbuatan dalam unsur ungkapan bicara dengan bahasa delik fitnah tak pantas dilakukan oleh terdakwa diketahui sebagai wakil rakyat, apalagi dikatakan kepada sama anggota DPRD Sampang.
“Kami harap Majelis Hakim mengeluarkan putusan tertinggi yaitu ultra petita suatu putusan yang melebihi tuntutan,” kata Nurul Fariaty.
Sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah melibatkan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dengan pelapor Sri Rustiana anggota DPRD Sampang itu akan dilanjutkan pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, perselisihan Fauzan Adima merupakan Politisi Partai Gerindra hingga dilaporkan oleh Politisi Partai Demokrat Sri Rustiana alias Tya berawal saat cekcok mulut antara Fauzan dengan suami Tya, H Madud di tempat umum.
Omongan kasar dilontarkan Fauzan lantaran mengaku pernah berhubungan intim dengan Tya, istri H Madud. Tak terima dan merasa difitnah, Tya akhirnya melaporkan ke Polres Sampang.
Pada September 2023 lalu, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol