Pasuruan, (Media Madura) – Komitmen Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa dalam mengawal pemberdayaan desa wisata terus berlanjut. Setelah sukses mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, berbagai kegiatan lainnya juga dilakukan
Di antaranya, menggelar sosialisasi terhadap masyarakat berkaitan dengan perda tersebut. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku wisata mengetahui secara detail mengenai regulasi tersebut.
Terbaru, Komisi B DPRD Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur menggelar sosialisasi perda tersebut. Kegiatan itu digelar di Ballroom Taman Dayu Golf Club and Resort, Pasuruan.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat Madura. Para peserta sosialisasi itu rata-raya ikut terlibat dalam pengembangan destinasi wisata di Pulau Garam.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, Madura memiliki banyak sekali potensi wisata. Utamanya, potensi yang ada di wilayah pedesaan.
Namun, sejauh ini pengembangan destinasi tersebut belum maksimal. Dengan demikian, beberapa tahun lalu Komisi B DPRD Jatim menginisiasi pembentukan perda yang mengatur tentang pemberdayaan desa wisata.
“Alhamdulillah pada September 2022 perda tentang pemberdayaan desa wisata disahkan. Selanjutnya, kami gencar menggelar sosialisasi agar perda ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Aliyadi berjanji akan mengawal penuh pengembangan dan pemberdayaan industri wisata di Jawa Timur. Khususnya di Madura. Sebab, melalui pengembangan wisata, ekonomi masyarakat akan tumbuh.
“Destinasi wisata yang dikelola dengan baik akan berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Bahkan, juga memberikan sumbangsih positif terhadap pendapatan dan pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Susiati mengapresiasi keseriusan komisi B dalam mengawal pengembangan pariwisata. Bahkan, dia menyebut bahwa perda pemberdayaan desa wisata itu merupakan inisiatif dewan.
“Ini perda ini sangat futuristik. Kami sangat berterima kasih kepada komisi B, khusunya Bapak Aliyadi Mustofa yang telah menginisiasi lahirnya perda ini,” katanya.
Perempuan berhijab itu yakin, dengan adanya perda tersebut, pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata akan semakin baik. Khususnya, pengembangan desa wisata yang mulai tumbuh dan berkembangan dengan sangat pesat di Jawa Timur. (*)