28.6 C
Madura
Jumat, Oktober 4, 2024

Tinggalkan Rapat, Anggota PPK di Sampang Ini Ikut Audensi Polemik Pilihan BPD

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial MI, yang bertugas di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meninggalkan rapat penting untuk mengikuti audensi tentang polemik politik desa.

Hal itu terungkap saat MI menghadiri pertemuan audensi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Kamis (21/12/2023) siang.

Pertemuan tersebut membahas mengenai polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patarongan, Kecamatan Torjun, yang dinilai tidak demokratis.

Keterlibatan MI sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan itu diindikasi demi kepentingan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Meski tidak berseberangan dengan regulasi, namun kode etik netralitas dan profesionalitas PPK dipertanyakan.

Usut demi usut, ternyata MI rela melewatkan rapat penting terkait sosialisasi tahapan Pemilu di kantor Kecamatan Torjun di waktu yang sama demi mengikuti audensi di DPMD Sampang.

“Langsung tanya ke Ketua PPK saja, lihat di absensi daftar hadirnya, kata siapa gak datang,” terang MI melalui sambungan telepon.

Ketua PPK Torjun Mohammad Jappar membenarkan, sosialisasi tentang tahapan pemilu, kampanye, dan rekrutmen KPPS, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di kantor Kecamatan Torjun turut dihadiri seluruh anggota PPK termasuk Moh Imron (MI).

Namun, yang bersangkutan ijin keluar meninggalkan tempat sebelum acara selesai. Belum diketahui pasti alasan dia meninggalkan kegiatan sosialisasi.

“Dia ijin secara lisan mau keluar, kurang tau kemana, sempat isi daftar hadir tapi keluar setelah saya sambutan, setelah itu balik lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengaku, masih ingin mencari tau alasan mendasar oknum PPK tersebut tidak mengikuti kegiatan sosialisasi. Secara tegas, ada saksi menanti yang diterima bersangkutan jika terbukti sengaja melanggar aturan berlaku.

“Kami tentu memberikan saksi baik pembinaan atau lainnya sesuai tingkat kesalahan ataupun pelanggaran, ringan berat atau sedang akan disesuaikan nanti,” ucap Addy kepada Media Madura.

“Saya belum mengatahui sejauh mana soal cawe-cawenya itu, perlu mengkonfirmasi dan mengklarifikasi guna mencari tahu sebelum mengambil kesimpulan tentang informasi itu,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Ketua KPU mengingatkan kepada penyelenggara tingkat kecamatan maupun desa agar tetap melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban untuk melakukan tahapan di setiap tingkatan sebaik-baiknya termasuk melalui kegiatan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat yang digelar oleh PPK.

Addy menjelaskan, tupoksi badan adhoc sejatinya harus netral dan independen dalam konteks penyelenggaran Pemilu dan Pilkada. Berbeda dengan urusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berbeda domain antara Pemilu dengan Undang-Undang Pemerintahan Desa.

“Tapi apakah disitu ada korelasinya dengan etika penyelenggara, itu nanti perlu didalami,” tegasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article