Surabaya, (Media Madura) – Sejumlah gudang lokal di Madura mulai menyerap tembakau milik rakyat. Persoalan klasik yang kerap muncul setiap penjualan tembakau adalah pengambilan sampel yang terlalu banyak dan merugikan petani.
Untuk itu, DPRD Jawa Timur tengah menyusun regulasi untuk melindungi para petani tembakau. Salah satunya, berkaitan dengan pengambilan sampel oleh pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, persoalan yang dihadapi petani cukup kompleks. Mulai dari saat tanam tembakau hingga saat panen.
Dengan demikian, Pemprov Jatim mengatur regulasi tentang tata niaga tembakau. Regulasi itu merupakan usulan eksekutif yang saat sekarang tengah dikaji oleh dewan.
Ada beberapa penekanan dalam regulasi itu. Salah satunya, terkait pengambilan sampel tembakau oleh pedagang. Banyak laporan bahwa di bawah, sampel yang diambil terlalu banyak.
Bahkan, sampel tersebut tidak dikembalikan kepada petani. Tindakan menguntungkan bagi pedagang tapi merugikan bagi petani.
“Kasihan petani kalau sampel yang diambil pedagang sangat banyak dan tidak dikembalikan,” katanya.
Untuk itu, dalam raperda yang mengatur tentang industri tembakau itu, mekanisme pengambilan sampel diatur. Yakni, maksimal 1 kilogram dan harus menjadi bagian yang dibeli.
“Tidak boleh lagi nantinya, ada sampel tembakau yang diambil oleh pedagang. Wajib dikembalikan atau dibeli sesuai harga yang disepakati bersama,” terangnya.
Aliyadi menyampaikan, draf raperda tersebut dalam tahap kajian. Tujuannya, agar regulasi itu tidak hanya jadi macan kertas. Tetapi, benar-benar menguntungkan bagi petani.
“Mohon doanya agar draf raperda ini segera final dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya para petani tembakau,” tandas politisi PKB itu. (*)