21.8 C
Madura
Selasa, Desember 10, 2024

FGD PWI Pamekasan, Sekretaris LPPNU: Raperda Tembakau Wajib Direvisi karena Merampok Petani

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jilid I dengan mengundang sejumlah pemateri.

FGD tersebut digelar di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, salah satu pemateri diundang yang dihadiri, Tabri S Munir, selaku sekretaris.

Selain LPPNU, pemateri yang diundang yakni Ketua P4TM H. Khairul Umam, Ketua PWI Hairul Anam, dan Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto.

FGD Jilid I ini membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Alhasil, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura mesti direvisi.

Menurut Sekretaris LPPNU Pamekasan, Tabris S Munir, perda tembakau wajib direvisi lantaran merampok petani. Adanya perda itu justru menguntungkan pihak pengusaha bukan petani tembakau.

Tabri mencontohkan kasus pengambilan sampel tembakau. Di Jawa Timur, pengambilan sampel bagian dari penjualan. “Sementara di sini (Pamekasan.red) tidak ada,” ungkapnya.

Justru pemerintah, lanjut Tabri, memberikan hak kepada perusahaan untuk mengambil sampel tembakau sebanyak 1 per kilogram tanpa alasan. Karena tanpa alasan itu perusahaan dianggap merampok hak petani.

“Kita hitung saja, misal setiap bal satu kilo, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat,” paparnya.

Sementara Ketua P4TM H. Khairul Umam sepakat Perda 2/2022 ini direvisi dan dirombak. “Mengambil sampel 1 kilo, kata ulama itu haram,” tegasnya.

Dia mengatakan, pengambilan sampel itu, cukup segenggaman tangan sudah bisa diketahui kualitasnya. “Kalau lebih, itu berarti untuk si gudang, dan kami sudah tegaskan, di kami nggak ngambil sampel,” tegasnya.

Sedangkan Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sepakat Perda 2/2022 direvisi. “Silakan jika memang ada yang dianggap merugikan petani,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam berkomitmen, media yang tergabung di PWI akan mengawal serius pemberitaan yang proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan petani.

“Kita tegaskan komitmen kita, bahwa PWI sepakat dan mendorong Perda 2/2022 ini direvisi segara dan kita akan kawal secar proporsional melalui media massa,” tukasnya. (Zainol/Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article