Sampang, (Media Madura) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, AH alias Abdul Hamid, dan seorang kader partai di Sampang berinisial IW alias Ilham Wahyudi atau Eeng.
AH ditangkap di rumahnya Desa Jelgung, pada Rabu (14/12/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus suap alokasi dana hibah.
“Iya benar tadi malem dijemput paksa disini,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (15/12/2022).
Kapolsek Robatal Iptu Bobbi Wirawan Wicaksono membenarkan penangkapan AH dan IW oleh penyidik KPK. Pihaknya diminta turut membackup pengamanan di lokasi rumah AH.
“Tadi malam saya dihubungi 15 menit sebelum KPK ke lokasi untuk pengamanan dan langsung siaga di sekitar lokasi, tapi kita tidak tahu terkait kasus apa karena cuman orangnya saja yang diamankan tidak ada barang yang dibawa dan itu cuman sebentar tidak sampai satu jam kok,” terang Bobbi.
Informasi diterima Media Madura, penangkapan AH merupakan rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) bersama staf ahli DPRD Jatim Rasdi (RS).
OTT dilakukan di Surabaya pada Rabu pukul 20.45 WIB. Mereka ditangkap karena diduga terkait kasus suap alokasi dana hibah ke kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.
Saat itu, IW alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat tak lain adik ipar AH atas perintahnya mengantarkan uang senilai Rp 1 miliar rupiah ke sebuah Mall di Surabaya kepada RS, merupakan orang kepercayaan STPS.
“Tersangka RS kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar kepada tersangka STPS di salah satu ruangan di Gedung DPRD Provinsi Jatim,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kata Johanis, diduga dari pengurusan alokasi dana hibah Pokmas tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
“Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan penulusuran dan pengembangan jumlah uang dan penggunannya yang diterima tersangka STPS,” terangnya.
Kini keempat tersangka yakni STPS, RS, AH, dan IW, ditahan selama 20 hari hingga 3 Januari 2023.
Secara terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro membenarkan salah satu tersangka yang diamankan KPK merupakan kader Partai Nasdem yakni Ilham Wahyudi. Dia menjabat Ketua DPC Kecamatan Robatal.
“Iya dia sebagai Ketua DPC, hal-hal lain kami tidak ingin berkomentar lebih banyak karena masih proses pengembangan dan kita serahkan kepada KPK,” singkatnya. (Ryn/Zainol)