Sampang, (Media Madura) – Satreskrim Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Perkara terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyebut terduga pelaku merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Kabupaten Sampang. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
“Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti,” kata Fajri.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang,” pungkasnya. (Znl/Arif)


