Sampang, (Media Madura) – Polisi menangkap sopir anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial FR karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.
Warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, ini ditangkap pada Minggu (27/11/2022) lalu, di Dusun Karangloh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan, FR merupakan sopir anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Barang haram tersebut dibeli FR di Camplong sepulang mengantarkan anggota legislatif ke Surabaya.
“FR ditangkap kemarin sekitar pukul 20.30 WIB setelah transaksi di Camplong,” ucap Dody kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) siang.
Saat penangkapan, petugas Satres Narkoba Polres Sampang menemukan satu plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,76 gram. Barang bukti tersebut disimpan FR di dalam bungkus rokok dan FR mengakui kepemilikan barang haram itu.
Dody menuturkan, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sampang untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kita periksa dan dikembangkan lebih lanjut,” ujar dia.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Kijang Innova warna hitam nopol M 1199 BS disertai surat kendaraan serta handphone yang digunakan pelaku.
FR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Arif