20.8 C
Madura
Rabu, Februari 19, 2025

Satpol PP Sampang Temukan 33 Merk Rokok Ilegal

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menemukan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal saat menggelar operasi. Terbukti, ada 33 merk rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

“Tim Satgas kami melakukan deteksi dini peredaran rokok ilegal yang menyasar 14 Kecamatan di Sampang,” ucap Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Kamis (3/11/2022).

Suryanto mengatakan, operasi peredaran rokok ilegal dilakukan di pusat pertokoan perkotaan hingga pedesaan. Alhasil ditemukan 33 merk rokok tanpa dilengkapi bea cukai. Rokok tersebut berasal dari dalam kabupaten maupun luar kabupaten.

“Peredaran rokok ilegal di Sampang memang luar biasa bahkan jadi sasaran pabrikan untuk dikirim dan diedarkan disini,” kata dia.

Menurutnya, dalam operasi ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri Sampang. Tak hanya disitu, pihaknya juga melakukan sosialisasi di 14 kecamatan dan mengajak masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal.

Sasaran prioritas operasi peredaran rokok ilegal menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, seperti pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Kami terus melakukan operasi deteksi dini sebagai langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun larangan rokok tanpa cukai tercantum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan, untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Maka itu masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal, karena sangat jelas sanksinya hukuman penjara, Jangan main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article