Sampang, (Media Madura) – Seorang remaja putri di Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh paman dan sepupunya. Diusianya yang kini beranjak 18 tahun, Mawar (nama samaran) tengah hamil 6 bulan.
Perbuatan bejat sang paman dan sepupunya terjadi pada Februari lalu di rumah korban di Kecamatan Torjun.
Mawar merupakan anak yatim, ayahnya meninggal tahun 2009 lalu saat usianya 5 tahun. Ibunya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Selama ini, Mawar tinggal bersama bibi dan keluarga lainnya. Kebetulan kedua pelaku adalah kuli bangunan yang dipercayai merenovasi rumah korban.
Peristiwa pemerkosaan bermula pada siang hari di bulan Februari. Ketika itu korban baru keluar dari kamar mandi, tiba-tiba pelaku pertama sang paman berinisial WN menarik korban dan mengajak melakukan persetubuhan di dalam kamar.
Korban menolak, namun tak bisa berkutik karena pintu kamar dikunci pelaku. WN merupakan warga asal Sampang.
Berselang beberapa hari kemudian, aksi perkosaan tersebut kembali terjadi. Kali ini dilakukan sepupunya, warga, Kecamatan Jrengik. Pelaku kedua berinisial HI.
Curiga karena keseharian korban berbeda dari biasanya. Keluarga yang tinggal dengan korban mendesak untuk menceritakan apa yang terjadi. Sebab, korban sering mengeluh mual dan perut semakin buncit.
Kaget bukan kepalang mendengar korban hamil dengan usia kandungan menginjak 6 bulan. Saat diinterogasi, korban akhirnya mengaku perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku yakni WN dan HI.
Keluarga akhirnya melapor kejadian tersebut ke kepolisian tertanggal 23 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Riza Purnomo Hadi mengatakan, dua pelaku kini telah ditangkap usai dilaporkan keluarga korban.
Mereka diamankan pada pukul 03.00 WIB Rabu 28 Agustus 2022 dini hari di rumahnya dari dua tempat berbeda.
“Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, saat ini kondisi korban masih trauma psikis,” ucapnya, Jumat (26/8/2022).
“Meraka adalah paman dan sepupunya, peristiwa pencabulannya di rumah korban yang direnovasi oleh pelaku,” imbuh Purnomo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ryn/Zainol)