Sampang, (Media Madura) – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 6 tahun asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan ini dibacakan oleh tim JPU Kejari Sampang Heronika Setyawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (2/8/2022) kemarin.
Jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berinisial NH (6) pada Minggu 10 Juli 2022.
Motif pembunuhan tersebut karena terdakwa tergiur ingin memiliki sejumlah perhiasan yang digunakan korban antara lain 2 gelang emas dan 2 anting emas.
Tak hanya itu, saat membacakan tuntutan jaksa juga meminta majelis hakim untuk memvonis hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan doa dan harapan keluarga korban.
Serta, terdakwa berinisial AM merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang kini berusia 14 tahun itu dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur.
“Perkara pembunuhan anak di Pulau Mandangin itu dituntut 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucap Heronika Setyawati saat membacakan tuntutan.
Kuasa Hukum keluarga korban NH, Lukman Hakim, menyikapi tuntutan tersebut. Menurut Lukmam, pihaknya berterima kasih kepada jaksa atas tuntutan itu yang dianggap telah sesuai dengan keinginan keluarga. Namun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.
“Iya harapan keluarga begitu (10 tahun-red), sehingga nanti putusan ini menjadi tolak ukur agar kejadian serupa tidak terulang di Pulau Mandangin,” kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menuturkan, terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut hanya memohon keringanan hukum.
Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar pada Senin 8 Agustus 2022 mendatang.
“Melalui kuasa hukumnya terdakwa memohon keringanan hukum terhadap tuntutan 10 tahun penjara,” singkatnya. (Ryn/Zainol)