Pamekasan, (Media Madura) – Menjelang perayaan natal dan tahun baru, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berencana untuk memberlakukan kembali PPKM mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Rupanya rencana tersebut dibatalkan. Pembatalan disampaikan langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia beralasan, pembatalan tersebut karena pemerintah tidak ingin menyamaratakan pemberlakuan PPKM di semua wilayah di Indonesia menjelang Natal dan tahun baru ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Kusairi mengatakan, pembatalan kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak lantas membuat warga di Pamekasan mengabaikan protokol kesehatan saat libut natal dan tahun baru.
“Tetap harus waspada, pandemi belum berakhir dan tetap menerapkan prokes. Apalagi kalau mau liburan ke tempat wisata,” katanya.
Mantan Kasatpol PP ini juga meminta agar warga Pamekasan yang hendak mendatangi lokasi wisata di Pamekasan untuk vaksin.
“Khusus untuk pengelola lokasi wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” pintanya.
Hingga saat ini angka vaksinasi di Kabupaten Pamekasan masih tergolong rendah bahkan belum mencapai 35 persen. Padahal target capaian vaksin minimal 70 persen.
PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Achmad Marsuki mengatakan, r
capaian vaksinasi di Kabupaten Pamekasan memang masih di angka 32 persen, tetapi pihaknya terus bekerja dengan membuka gerai vaksinasi hingga pelosok desa.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin sehingga tercipta herd immunity, dengan menggandeng berbagai institusi lain, termasuk TNI-Polri.
“Kami masih terus melakukan edukasi dan vaksinasi kepada masyarakat terus berjalan, agar masyarakat memiliki kesadaran pentingnya vaksin ini,” katanya.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan dr. Nanang Suyanto, memaparkan data terbaru capaian vaksin di wilayah itu. Untuk Dosis pertama masih 32.62 persen, dosis kedua 17.00 persen. Sementara untuk lansia dosis pertama 16,50 persen, dosis kedua 7,24 persen. Dan untuk tenaga kesehatan (Nakes) mencapai angka 74,15 persen,” katanya.(Arif/Ist)