Sampang, (Media Madura) – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sejak Selasa (30/11/2021) kemarin.
Plt Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Kabupaten Sampang Agus Sumarso mengatakan, UMK tahun 2022 di Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.922.122,97 atau naik Rp 9 ribu dari tahun sebelumnya Rp 1.913.321,
“Penetapan UMK sesuai dari pengajuan sebelumnya, penentuan nominal UMK berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi, jadi kondisi di Sampang sudah sesuai dengan UMK yang ditentukan,” ucap Agus.
Diakuinya, besaran UMK di Kabupaten Sampang paling rendah dibandingkan tiga kabupaten lainnya di Madura, bahkan ada di urutan terakhir se-Provinsi Jatim.
“Sampang berada di nomor 38 di bawah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.
Kemudian, Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39, dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97.(Ryan/Arif)