Pamekasan, (Media Madura) – Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021. Regulasi itu tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres yang diresmikan pada 2 September 2021 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tepatnya, pasal 49 ayat 1 dan 2.
Langkah bijak orang nomor satu di Indonesia itu mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya, muncul dari Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa.
Aliyadi mengatakan, perpres tersebut merupakan kado indah menjelang hari santri nasional (HSN) yang digelar tiap 22 oktober. Dia mengapresiasi langkah presiden yang dinilai sangat baik untuk perkembangan pondok pesantren itu.
“Saya mewakili kaum santri dan kalangan pondok pesantren sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi atas ditandatanganinya perpres dana abadi pesantren ini,” katanya.
Gus Aliyadi mengatakan, pesantren memang layak mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Sebab, kiprahnya dalam membantu kemajuan negeri sangat besar.
Dari rahim pesantren, muncul tokoh-tokoh nasional yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negeri. Bahkan, berdirinya NKRI juga tidak bisa lepas dari peran para ulama pesantren.
Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah hadir memberikan perhatian lebih pada pesantren. Salah satunya, melalui kebijakan berupa regulasi seperti ini.
“Regulasi tentang dana abadi pesantren ini sejak lama dinantikan. Sekali lagi, saya mewakili kaum santri sangat berterima kasih kepada bapak presiden,” tukasnya. (*)