Pamekasan (Media Madura) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan meluruskan pemberitaan media yang menyebutkan bahwa institusi itu melabrak aturan dalam hal pembentukan panitia pelaksanaan pemilihan kepada desa (pilkades) di desa itu pada 3 Juni 2021.
“Itu tidak benar, sehingga perlu kami luruskan,” kata Ketua BPD Tanjung Mohammad Zai dalam keterangan persnya seperti dilansir KIM Pamekasan Hebat, Rabu (9/6/2021).
Dalam pemberitaan di salah satu media itu disebutkan, bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh BPD Tanjung, melabrak peraturan tentang pembentukan P2KD. Ketua BPD juga dituding bertindak dan melangkahi wewenangnya, dan menyebutkan bahwa ke 55 nama calon anggota panitia yang diundang BPD misterius.
Pilihan diksi kata ‘misterius’ itu dinilai BPD Tanjung berpotensi memicu terciptanya persep ‘jelek’ apalagi sang penulis memasukkan opini dengan menggunakan kata ‘sangat terindikasi’ telah melabrak Perda Nomor 6 Tahun 2015, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbub Nomor 48 Tahun 2021.
Pada berita itu juga tidak dijelaskan secara detail poin dan ketentuan pasal yang dilabrak sebagaimana tudiman penulis berita. Ia hanya menyajikan contoh kasus, yang dalam berita yang diterbitkan pada Rabu, 9 Juni 2021 pukul 12.25 WIB (Rabu | Juni 9, 2021 | 12:25 WIB) itu ditulis BPD telah memberikan surat undangan kepada seluruh calon anggota P2KD yang dianggap misterius oleh masyarakat tanpa adanya musyawarah dan sepengetahuan anggota BPD-nya.
Penulis juga membumbui penjelasan, bahwa beberapa anggota BPD dan tokoh masyarakat di desa tersebut (Desa Tanjung) geram dan menganggap kalau tahapan pembentukan P2KD di desanya tidak transparan, tidak akuntabel, tidak demokratis dan cacat hukum.
Terkait pemberitaan ini, Ketua BPD Tanjung, Kecamatan Pademawu Mohammad Zai menyatakan, tudingan sebagai tertuang dalam pemberitaan itu tidak benar. Undangan yang disebar kepada para calon anggota panitia yang berjumlah 55 orang telah disetujui oleh mayoritas anggota BPD, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 pada Pasal 5 ayat 1, dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana tertuang pada Pasal 21 pada poin a, b, c dan d.
Memang ada satu anggota BPD yang keberatan pada salah seorang nama yang akan diundang menjadi panitia pilkades di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu pada rapat musyawarah BPD pada 1 Juni 2021 itu, namun pada akhirnya menyetujuinya. Namun, media tersebut menggunakan kata ‘beberapa’ sehingga berpotensi membentuk persepsi bagi pembaca bahwa yang tidak setuju merupakan banyak orang, atau mayoritas anggota BPD.
“Sebenarnya kalau mengacu kepada ketentuan yang ada, keputusan rapat dihadiri oleh 2/3 dan disetujui lebih separuh dari total anggota BPD pada rapat BPD waktu itu, sudah dinyatakan sah. Kalau keputusan BPD Tanjung ini dibingkai sedemikian rupa dalam pemberitaan dengan menyebutkan cacat hukum, sepemahaman kami, kami justru merasa sudah berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zaini yang juga dibenarkan oleh anggota BPD Tanjung lainnya Hasinuddin.
Secara pribadi dan secara kelembagaan, dirinya juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, terkait pembentukan P2KP di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, apalagi, dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh penulis yang dalam situs berita online tertulis bernama M Monir.
“Yang konfirmasi secara langsung dan mengaku sebagai wartawan pada saya adalah mengaku reporter dari eljabar.com bernama Idrus, sedangkan yang bernama M Monir, dari Madura Post tidak pernah. Makanya saya sebagai warga yang awam tentang etika jurnalistik kok bisa seperti itu. Kok bisa saya ditulis oleh penulisnya, bahwa saya telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan?. Saya juga tidak yakin pola kerja media massa seperti itu, karena sepengetahuian saya, keseimbangan yang diperioritas dalam penyajian informasi publik,” ujar Zai.
Pada paragraf akhir berita yang ditulis oleh penulis di salah satu media online itu memang tertulis konfirmasi dari pihak yang dituding, yakni Ketua BPD Tanjung Zai, akan tetapi isinya hanya satu paragraf dan tidak sesuai dengan jumlah paragraf yang menyajikan isi tudingan dalam pemberitaan itu, bahwa Zai dan institusi BPD yang dipimpinnya cacat hukum.
Padahal, kode etik jurnalis media massa, sebagaimana tertuang dalam kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keberimbangan dalam hal isi berita bagi para pihak yang berbeda pendapat (bertikai) merupakan keharusan.
“Kami sangat well come dengan media, karena media merupakan bagian dari pilar demokrasi yang telah menjadi sistem di negara ini. Tapi tolong sajikan secara berimbang, bukan sepihak. Kalau ada tudingan, kami mohon sampaikan pula sanggahannya dengan proporsi yang seimbang, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban bahwa sang penulis telah melakukan korfirmasi, apalagi, dalam hal berita pembentukan pilkades di desa kami ini, saya tidak pernah dikonfirmasi, kecuali oleh media eljabar.com itu,” kata Zai menjelaskan. (A1/Spv)