21.4 C
Madura
Jumat, Januari 17, 2025

Kawanan Curanmor Dibekuk Usai Diamuk Massa, Pelaku Beraksi di 5 TKP

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Tiga orang tersangka kasus curanmor dibekuk Tim Dhemit Resmob Polres Sampang. Dua orang diantaranya merupakan kawanan curanmor dan satu orang sebagai penadah hasil kejahatan.

Mereka adalah Gunawan Efendi bin Abd Mu’in, Ali Mashuri bin Jatim. Keduanya warga Desa Torjun Kecamatan Torjun.

Sedangkan, satu orang tersangka sebagai penadah ialah Moh Nuri Bin Ridho’i warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (26/5) sampai Jumat (28/5) kemarin. Pelaku beraksi melakukan kejahatan di 5 lokasi berbeda wilayah Kota Sampang dengan hasil 5 kendaraan motor.

“Pelaku beraksi 5 TKP selama kurun waktu tiga hari berturut-turut di wilayah kota,” ucap Abdul Hafidz dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (31/5/2021).

Aksi kejahatan tersebut terjadi di depan kantor BRI Jalan Panglima Sudirman, Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, Jalan Hasyim Ashari.

Selain di wilayah Kota Sampang, ada juga TKP di Dusun Torjun Kecamatan Torjun, serta di Puskesmas Kedungdung Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

“Salah satu dari tersangka ini sempat ketahuan saat melakukan pencurian bahkan hampir menjadi amukan massa,” ucap Kapolres Sampang.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sudaryanto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka merusak kunci motor curian menggunakan kunci T. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan bagi penadah kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Penadah kita jerat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.(Ryan/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article