Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap 28 kasus dan mengamankan 33 tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 yang digelar mulai tanggal 22 Maret sampai 2 April.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, operasi cipta kondisi yang dilakukannya selama 12 hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat menjelang ibadah puasa.
“Total ada 33 tersangka dari 28 kasus hasil operasi pekat semeru 2021,” ujar Abdul Hafidz dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (7/4/2021) siang.

Ia merinci, dari 28 kasus tersebut terdiri dari 14 kasus narkotika dengan 19 tersangka diantaranya 6 orang sebagai kurir dan 13 orang pengedar. Adapun total barang bukti kasus narkotika sebanyak 18,4 gram sabu.
Sedangkan, tindak pidana kriminal total ada 14 tersangka yakni 10 kasus sajam, 3 kasus perjudian, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Untuk kriminal ini didominasi kasus kepemilikan sajam, tersangka rata-rata berasal dari warga utara Sampang dengan motif untuk menjaga diri,” jelasnya.
Tersangka kasus sajam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol