22.8 C
Madura
Jumat, Juni 20, 2025

P19, Berkas Kasus ‘Mobil Goyang’ ASN Sampang Dikembalikan ke Penyidik

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Berkas kasus perzinahan oknum ASN bidan Sampang inisial IR warga Kecamatan Sokobanah dengan pasangannya TA, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polres Sampang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Budi Darmawan mengatakan, pengembalian ini karena jaksa menilai berkas belum lengkap alias P19.

“Masih ada kekurangan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi pihak penyidik,” kata Budi, Minggu (28/2/2021).

Kasus ini disebut mobil bergoyang lantaran kedua pasangan tertangkap basah oleh warga berbuat mesum dalam mobil saat parkir di area Pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada 21 Januari 2021.

Menurut Budi, berkas perkara itu dikembalikan setelah dua pekan diperiksa oleh peneliti. Penyidik harus melengkapi kekurangan berkas tersebut sebelum dinyatakan P21 atau lengkap.

“Untuk berkas perkaranya sudah dikembalikan awal pekan lalu,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Sampang Iptu Sujianto mengaku siap akan secepatnya melengkapi kekurangan berkas tersebut. Hal ini untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Saat ini berkasnya dalam proses perbaikan sesuai petunjuk JPU,” singkatnya.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article