Sampang, (Media Madura) – Sejumlah lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum melengkapi izin sesuai ketentuan. Pemilik tambang yang tetap bandel beroperasi, sanksi pidana dan denda puluhan miliar menantinya.
Kabid Penataan dan Pengolahan Lingkungan DLH Sampang Moh Zainullah mengatakan, penambangan yang ilegal tidak mengindahkan ketentuan terancam proses hukum karena berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kalau masih memaksa beroperasi dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ucap Zainullah, Jumat (26/2/2021) kemarin.
DLH mencatat ada 25 lokasi tambang galian C yang tersebar di Sampang. Namun hanya segelintir pertambangan mengantongi izin, jumlahnya mencapai enam lokasi.
Enam galian C berizin itu tersebar di Desa Gunung Maddah, Desa Pangilen Kecamatan Sampang, Desa Kotah Kecamatan Jrengik, dan Desa Kanjer Kecamatan Torjun. Kemudian, Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong, dan Desa Montor Kecamatan Banyuates.
“Untuk yang lainnya sampai saat ini belum mengantongi izin ada 19 lokasi, jadi masih banyak tambang galian C ilegal,” jelasnya.
Menurut Zainullah, perlu tindakan khusus dari pihak berwajib agar pemilik tambang segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, pihaknya sudah berupaya menegur kepada para pemilik pertambangan galian C agar segera mengurus Izin, termasuk pemasangan banner larangan agar pertambangan itu dilarang beroperasi.
“Sudah kami pasang baner larangannya agar pemilik tambang segera mengurus IUP,” kata dia.
Dirinya menambahkan, ada lima jenis izin usaha pertambangan yang perlu dimiliki antara lain, Izin pertambangan rakyat (IPR), Izin Wilayah pertambangan (IWP), IUP Eksploitasi, dan Izin Lingkungan, dan IUP Produksi.
Reporter : Ryan
Editor : Arif