Sampang, (Media Madura) – Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan delapan rekomendasi penting kepada Bupati Sampang H Slamet Junaidi.
Rekomendasi itu terkait hasil temuan BPK Jatim tentang pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 pada PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) selaku Holding Company atau induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sampang.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, poin pertama rekomendasi itu meminta bupati melalui OPD terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk segera menyampaikan usulan pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2007 tentang pembentukan PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) dan Peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2010 tentang pembentukan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
“Kedua meminta kepada bupati agar mengambil langkah untuk pembubaran PT SMP,” ucap Fadol, Minggu (28/2/2021).
Ketiga, mendukung Iangkah-Iangkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam tindak lanjut konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi dengan Pemprov Jatim, PT PJU, PT PJSE, SKK Migas Perwakilan Jabanu, Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas guna terealisasinya Pl sebesar 10% sebagai hak daerah terdampak.
Keempat, meminta bupati melalui OPD yang berwenang untuk segera melaksanakan koordinasi dengan Komisi terkait sebagai tindak Ianjut penyelesaian rekomendasi BPK RI.
Kelima, meminta kepada pimpinan DPRD agar memerintahkan Bapemperda untuk dapatnya memprioritaskan pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2007 tentang pembentukan PT SSS dan Peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2010 tentang pembentukan PT SMP serta Pembubaran PT SMP dalam Propemperda tahun 2021.
“Keenam meminta eksekutif untuk lebih maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap BUMD serta mendorong PT GSM dan PT SSS untuk melakukan RUPS sebagai media evaluasi beberapa kontrak kerjasama,” kata Fadol.
Kemudian, rekomendasi ketujuh yakni meminta kepada Direksi PT GSM untuk merealisasikan kerjasama dengan pihak Universitas Brawijaya Malang dalam rangka melakukan kajian dan kelayakan bisnis anak perusahaannya.
Terakhir atau kedelapan, meminta kepada bupati agar memerintahkan Kabag Perekonomian, Sekda, untuk aktif melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap kegiatan BUMD kepada DPRD guna menunjang fungsi pengawasan.
“Delapan rekomendasi ini diserahkan kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi untuk segera ditindaklanjuti guna menjadi perhatian eksekutif,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi memberikan tanggapan dari beberapa rekomendasi Panja DPRD atas LHP BPK Perwakilan Jawa Timur. Dirinya menyikapi poin kedua rekomendasi tersebut yakni tentang pembubaran BUMD PT SMP.
Slamet menuturkan, ada beberapa catatan penting sebelum langkah ini dilakukan. Antara lain, berkaitan dengan kerjasama dengan PT Asa Perkasa, kemudian tentang saham PT SMP sebesar 51 persen, 48 Asa Perkasa dan 1 persen PKPRI.
“Makanya kita minta diadakan audit independent, berapa hutang dan piutang PT SMP dan asetnya kemana saja, jangan sampai setelah dibubarkan banyak masalah dan tagihan-tagihan ke PT SMP, saya tidak mau menanggung dosa karena PT SMP ini sudah amburadul sejak dulu,” tegas Slamet Junaidi.
Kata Bupati Sampang, rekomendasi DPRD soal pembubaran BUMD bukan hanya PT SMP, melainkan juga PT SSS. Menurutnya, pada prinsipnya pihaknya sepakat dan setuju untuk pembubaran itu.
“Malah kita sudah duduk bareng dengan teman-teman tim Panja DPRD mengenai hal ini,” tutupnya.
Reporter : Ryan
Editor : Arif