Sampang, (Media Madura) – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang mencatat ada 86 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sampang dideportasi dari Malaysia. Pemulangan TKI itu terjadi selama bulan Januari tahun 2021.
“Awal tahun ini tepat Januari sudah ada 86 TKI Sampang dideportasi dari negara mereka bekerja,” ucap Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang Agus Sumarso dihubungi Media Madura, Selasa (16/2/2021).
Agus mengatakan, pemulangan TKI ilegal dilakukan secara dua tahap dengan kasus berbeda. Rinciannya, pertama penyebab sebagian karena meninggal dunia ada 8 orang. Kemudian, 78 orang tertangkap dan dipenjara lantaran masa berlakunya surat ijin kerja.
“Paling banyak karena surat ijin mereka tidak berlaku atau ijin tinggalnya habis tidak diperpanjang sehingga ditahan oleh pihak otoritas,” kata Agus.
Kendati begitu, dirinya menegaskan pemulangan TKI Sampang bukan karena dampak pandemi COVID-19.
Disisi lain, pihaknya berharap masyarakat yang ingin mengadu nasib di berbagai sektor di luar negeri agar melalui jalur legal atau formal.
“Belum ada kepulangan TKI karena pandemi untuk tahun 2021, tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada,” pungkasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol