Sumenep, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep kembali menegaskan soal Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) soal netralitas.
Menurut Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Kades dan ASN dilarang keras ‘cawe-cawe’ dan ikut politik praktis pada Pilbup yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“Kemarin kami mengundang perwakilan Kades dan sejumlah ASN dalam rangka mengingatkan kembali agar tetap menjaga netralitas pada Pilbup tahun ini,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Presidium KAHMI Sumenep ini menambahkan, jika ada kepala desa dan ASN yang terbukti ikut dukung-mendukung pasangan calon, pasti akan mendapatkan sanksi.
“Kami bersama kepala desa dan camat yang hadir waktu itu sepakat menjaga netralitas, tidak akan ikut dukung mendukung pasangan calon manapun,” tandasnya.
Disinggung soal adanya Kades yang ASN yang tersiar tidak netral, Noris mengakui memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu, dan tengah dalam proses.
“Ada laporan, sejumlah kades ikut mengantar salah satu paslon dan oknum ASN yang berfoto dengan paslon. Kami sudah memprosesnya,” pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol