Pamekasan, (Media Madura) – Bea Cukai Madura yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di TPA Angsanah Pamekasan, yakni dilakukan dengan cara ditimbun untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 s.d 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp. 2.848.118.780 (dua miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570 (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
“Sebagai Instansi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal. Upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura,” katanya dalam rilisnya kepada wartawan. Kamis (26/11/2020) pagi.
Dikatakan, rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan.
“Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,” urainya.
Dikatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector. Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya
“Kamu juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini,” ucapnya.
Reporter : Ist
Editor : Arif