18.7 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Sebanyak 609 Narapidana Lapas Pamekasan Dapat Remisi HUT RI

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 609 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan M. Hanafi mengatakan, mekanisme pengusulan remisi umum diawali dengan sidang TPP, dari 609 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif sebanyak 609 orang yang diusulkan mendapat remisi umum.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 diketahui bahwa 609 (enam ratus sembilan) orang narapidana Lapas pmk (semua yang diusulkan) berhak mendapatkan Remisi Umum,” katanya. Senin (17/08/2020) pagi.

Dikatakan, penyerahan surat remisi umum secara dilakukan secara simbolis kepada 2 orang narapidana sebagai perwakilan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi.

“Penyerahan remisi umum ini dilakukan simbolis dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, namun untuk penyerahan kepada semua narapidana tetap dilaksanakan di Lapas sendiri bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi serentak secara virtual pada siang harinya”, tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Lapas Pamekasan juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi umum.

“Semoga ini menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri karena pemerintah akan memberikan reward (hadiah) berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan,” tutupnya.

Reporter : Ist
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article