Sumenep, (Media Madura) – Seorang pencuri sapi asal Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep bernama Faris Al Maududi (21) dibekuk polisi setempat, Selasa (7/7/2020) kemarin.
Ia ditangkap usai melakukan pencurian sapi di Dusun Kodik, Desa Gapura Timur milik Khosrifatun. Dalam menlancarkan aksinya ia tidak sendiri, tapi bersama kedua temannya.
“Tapi dua pelaku lain, Aan dan Marsuki melarikan diri dan saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (8/7/2020).
Widi menceritakan, pada hari Selasa sekira pukul 17.00 WIB, Unit Resmob mendapat informasi tentang aksi pencurian hewan berupa sapi dengan dugaan pelaku bernama Faris.
Lalu, dilakukanlah penangkapan terhadap Faris. Dari pengakuannya pada polisi, ia beraksi dengan kedua rekannya yang kini berstatus DPO.
Dalam aksinya, Faris mengaku berperan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan Aan dan Marsuki masuk ke dalam kandang untuk melakukan pencurian sapi.
“Setelah berhasil, sapi tersebut dijual. Bagiannya Faris ini katanya dibuat membeli satu kemeja lengan pendek warna dongker putih dan celana levis warna hitam.
Dari kasus ini, polisi mengamankan seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, seutas tali tampar warna dongker, kemeja lengan pendek warna dongker putih dan celana levis warna hitam
“Pasal yang akan disangkakan pada tersangka adalah Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkas Widi.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol