Pamekasan, (Media Madura) – Seorang anggota DPRD Pamekasan dilaporkan oleh ketua-ketua komisi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat karena dinilai mencermarkan nama baik lembaga.
Juru bicara ketua-ketua komisi di DPRD Pamekasan Mohammad Sahur menuturkan, pelaporan terhadap BK tersebut dalam hal pemalsuan tanda tangan. Di mana seluruh tanda tangan ketua-ketua komisi dipalsukan dalam sebuah proposal pengajuan dana.
Sayangnya, oknum anggota DPRD Pamekasan yang dilaporkan tersebut enggan disebutkan, dengan alasan agar BK yang nantinya menyebutkan dan memproses.
Dikatakan Sahur, proposal tersebut mengatas namakan DPRD dan mengajukan permohonan dana bantuan terdampak covid-19 kepada Bank Jatim
“Kami ketua ketua komisi, mulai komisi 1 sampai komisi 4 tidak pernah merasa menanda tangani proposal pengajuan dana seperti ini,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di ruangan komisi 4 DPRD Pamekasan. Rabu (08/07/2020) siang.
Dalam proposal itu, kata dia, juga ada stempel masing masing komisi, padahal komisi komisi di DPRD Pamekasan tidak pernah punya stempel.
“Kami (komisi komisi) tidak pernah punya stempel. DPRD Pamekasan hanya punya satu stempel, yakni yang ada di ketua DPRD. Artinya stempel di proposal ini juga palsu,”urainya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menjelaskan, seluruh anggota DPRD Pamekasan di masing-masing komisi juga dicatut namanya.
Sahur yang didampingi ketua Komisi 3 Ismail, dan ketua Komisi 1 Imam Hosairi berharap agar BK bisa menindak lanjuti laporan tersebut dengan mekanisme yaang ada.
“Setelah kami menyerahkan laporan, maka kami beserta seluruh anggota DPRD akan mengawal kinerja BK. Kita akan kawal,” tegasnya.
Reporter : Ist
Editor : Arif