Sumenep, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur masih akan mengembangkan kasus penggelapan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
Bahkan penyidik masih akan membidik adanya tersangka lain dari kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta tersebut.
Sementara dari kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 23 saksi yang 12 saksi diantaranya adalah nasabah, sementara sisanya adalah internal bank.
“Untuk sementara, orang yang menikmati uang kerugian negara ini masih sendiri yakni tersangka MH,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan tim penyidik masih akan mencari siapa yang menyuruh atau siapa aktor intelektual dari kasus ini,” tegasnya.
Beberapa hari lalu, jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan tersangka seorang teller salah seorang bank BRI inisial MH.
MH diduga telah mengelapkan uang nasabah sebesar Rp 800 juta sejak Maret hingga Desember 2018. Setelah ditetapkan tersangka, MH selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga cukup layak menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” ungkap Kajari Sumenep, Djamaludin, Selasa (10/3/2020).
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ia mengambil kas kantor untuk digantikan pada rekening nasabah yang setorannya ia tilap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka yang bersangkutan langsung kami tahab di Rutan Klas II B Sumenep untuk 20 hari kedepan,” tandasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol