Sumenep, (Media Madura) – Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka seorang teller salah satu bank BUMN di Sumenep inisial MH.
MH diduga telah mengelapkan uang nasabah sebesar Rp 800 juta sejak Maret Hingga Desember 2018. Setelah ditetapkan tersangka, MH selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga cukup layak menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” ungkap Kajari Sumenep, Djamaludin, Selasa (10/3/2020).
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ia mengambil kas kantor untuk digantikan pada rekening nasabah yang setorannya ia tilap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka yang bersangkutan langsung kami tahab di Rutan Klas II B Sumenep untuk 20 hari kedepan,” tandasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol