Sumenep, (Media Madura) – Penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut.
Kabarnya, selain telah menetapkan tersangka, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo mengatakan, dengan adanya penetapan sebagai tersangka, berkas kasus dugaan Tipikor pengadaan gedung Dinkes sudah dikirim ke Kejari Sumenep.
“Untuk terlapor memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini perlu waktu karena berkasnya cukup banyak, dan saya pastikan seluruh penyidikan kita sudah lengkap,” kata Kasat Reskrim, Rabu (6/2/2020).
Namun, tersangka yang sudah ditetapkan sampai kini belum ditahan. Padahal Kasat mengakui, kasus tersebut masuk kategori skala besar yang menjadi perhatian sejak tahun 2015.
“Tidak serta merta seluruh tindak pidana itu dilakukan penahanan, karena ini wewenang penyidik,” kilahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menyampaikan, dengan adanya berkas yang masuk ke meja Kejari Sumenep. Pihaknya akan secepatnya mempelajari dan segera dikembangkan.
“Masih kami teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” singkatnya pada awak media.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol