29.6 C
Madura
Selasa, Oktober 15, 2024

Buntut Sengketa Tanah Percaton, Martuli Gugat Dua Pihak Lain

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Sengketa tanah percaton di Dusun Batu Lenger, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, masih proses persidangan. Kali ini, Kades Bire Tengah Martuli kembali menggugat pihak lain yakni Polres Sampang dan Bupati Slamet Junaidi.

Kuasa Hukum Martuli, Ahmad Rifa’i mengatakan perkembangan sengketa tanah percaton tersebut dua pihak ikut tergugat. Namun pihak penggugat rencananya akan mengeluarkan Bupati Sampang sebagai turut tergugat.

“Karena informasi yang beredar bahwa Kades Bira Tengah memperkarakan Bupati Sampang, padahal sebelum gugatan ini diajukan ke pengadilan, kami sudah berkoordinasi dengan Bupati dan menjelaskan bahwa ada gugatan yang diajukan meja hijau untuk memperjelas kedudukan Martuli dalam perkara pidana yang dilaporkan ke polisi,” ujar Rifa’i kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

Menurut Rifa’i, sebenarnya Bupati Sampang bisa menguatkan posisi tanah kas desa. Namun pihaknya hanya menunggu bukti, karena seorang kepala desa bukan sebagai pejabat berwenang untuk menentukan status tanah, melainkan hanya sebagai pengelola tanah kas desa.

Lanjut Rifa’i, jika bupati dikeluarkan dari turut tergugat, maka bupati tidak bisa mempertahankan posisi tanah kas desa tersebut dan merugikan pihak Pemkab khususnya desa yang harus kehilangan tanah kas desanya.

“Sedangkan yang dilaporkan keranah pidana terkait tukar guling tersebut yakni penukaran tanah kas desa dengan tanah kas desa, jika dalam hal ini bisa dibuktikan akan menjadi pelaporan kasus penipuan,” jelas Rifa’i.

Sesungguhnya, lanjut Rifa’i, ketika tanah kas desa dilakukan transaksi tentu ada catatan di Desa seperti di leter C. Akan tetapi di leter C tidak ada, tanah yang ditukar tersebut tidak jelas dan seharusnya pihak kepolisian memberhentikan penyidikan.

Ia berharap dalam perkara ini Bupati Sampang berproaktif untuk mempertahankan tanah kas desa.

“Ini hanya memperbagus hubungan antara anak dan bapak yakni kades dan bupati agar tidak terkesan kades melawan bupati,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis dua tergugat belum bisa memberikan keterangan kepada media untuk menanggapi tuntutan yang dilayangkan Martuli Kades Bire Tengah.

Sebelumnya, Martuli yang saat ini berstatus sebagai terdakwa juga dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah. Kasus tukar guling pelepasan tanah percaton atau tanah kas desa seluas 2,8 hektar itu telah menggugat Haryani yang mengklaim pemilik tanah dari hasil tukar guling tanah kas desa, serta Mustafa mantan carteker atau Pj Kades Bira Tengah.

Reporter : Ryan
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article