28.6 C
Madura
Selasa, Maret 25, 2025

Spesialis Pecah Kaca Mobil Didor Polisi, Pelaku Gasak Uang Rp 152 Juta

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil, Ali Idrus alias Sumbing (38) warga Palembang dan Moh Sholeh (31) warga Bangkalan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama itu menggasak uang senilai Rp 152 juta dari dalam mobil di dua tempat kejadian. Polisi akhirnya menghadiahi timah panas di kaki para pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Waka Polres Kompol Suhartono, menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan warga bernama MM (51), bendahara SMPN 1 Torjun yang menjadi korbannya. Dua pelaku diamankan di depan toko modern di Jalan Raya Camplong pada Senin (26/8) kemarin.

“Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan bukti kuat, pelaku dibekuk di sebuah toko Alfamart di Camplong setelah melakukan aksinya di Kabupaten Sumenep,” kata Suhartono didampingi Kasat Reskrim AKP Subiantana, Selasa (27/8/2019).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian pada Selasa 20 Agustus 2019. Bendahara guru SMPN 1 Torjun kehilangan uang BOS yang disimpan dalam mobil senilai Rp 52.864.000 usai mencairkan dari Bank Jatim.

Saat itu korban memarkirkan mobil Avanza nopol M 1192 NF di halaman luar sekolah. Kemudian dua pelaku datang mendekati mobil korban lalu pelaku mengintip kedalam mobil.

Pelaku langsung melemparkan serpihan busi ke kaca mobil depan bagian kiri hingga pecah.
Saat pecah, pelaku langsung mengambil tas berisi uang jutaan tersebut dan melarikan diri.

“Setelah berhasil menggondol uang di Torjun Sampang, beberapa hari kemudian pelaku beraksi di Jalan Imam Bonjol Kota Sumenep dengan modus sama, pelaku lari ke arah barat hingga di tangkap di Camplong Sampang,” tuturnya.

Hasil penyelidikan ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan pecah kaca mobil di luar pulau Madura seperti di kawasan Surabaya. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui komplotan pelaku.

“Yang jelas pasti ada jaringan pelaku, kita kembangkan dulu, kalau hasil uang curian di Torjun di transfer ke keluarganya di Palembang, dua pelaku ini kenal saat mereka berada di satu penjara lalu ketika keluar beraksi bersama-sama,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni tas milik korban dan tersangka, motor yang digunakan tersangka, uang tunai sisa pencurian senilai Rp 3.800.000, serpihan pecahan kaca, dan satu unit mobil korban.

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article