Sampang, (Media Madura) – Ratusan wanita di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyandang status janda. Hal itu berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) setempat.
Tercatat, dalam kurun waktu tujuh bulan di 2019 ada 828 perkara kasus perceraian.
“Meliputi cerai talak 289 perkara dan cerai gugat 539 perkara,” ujar Panitera PA Sampang, Fa’ik, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, pengajuan gugatan cerai terbilang tinggi. Penyebab perceraian beragam, mulai perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, judi, ekonomi serta mabuk. Termasuk juga cacat badan, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, dan dihukum penjara.
“Perceraian tertinggi di Sampang, diakibatkan oleh adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus di dalam keluarga, jumlahnya mencapai 419,” katanya.
Selain itu, ratusan perkara yang masuk masih ada yang sedang diproses. Dari 828 perkara, yang diputus baru 659 perkara.
“Rinciannya cerai talak 242 kasus, cerai gugat 417 kasus,” tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol