Pamekasan, (Media Madura) – Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi produsen rokok ilegal tertinggi di Madura.
Dikatakan oleh Kepala Kantor Bea cukai Madura, Latif Helmi, hasil operasi selama tahun 2018 yang ditertibkan sebanyak 5,6 juta batang rokok se-Madura
“Terbanyak Pamekasan yaitu sebanyak 4 juta batang lebih, rokok ilegal,” katanya saat konferensi pers, usai peresmian kantor Beacukai Madura, Senin (27/5/2019).
Latif menambahkan, sisanya dari 4 juta batang rokok ilegal itu, terbanyak berikutnya Kabupaten Sumenep, kamudian Sampang dan Bangkalan.
“Kerugian 1.8 Miliar dengan nilai rokok yang dilanggar sebesar 4,7 miliar batang rokok,” tegasnya.
Sementara Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan kerja sama aktif dalam rangka penegakan hukum khususnya persoalan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam ini.
“Kami akan terus bersinergi dengan beacukai, tentunya dalam pemberantasan usaha yang merugikan negara ini,” tegasnya di sambut tepuk tangan.
Reporter : Ahmad Rifqi
Editor : Zainol