24.5 C
Madura
Minggu, Mei 18, 2025

Bantuan Pugar Petani Garam di Sumenep Diduga Dikorupsi

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Bantuan program Pugar untuk petani garam di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga dikorupsi.

Hal itu terungkap dari laporan seorang warga desa setempat, Sucipto (70) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya yang kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. 

“Saya melaporkan dugaan korupsi Pugar untuk petani garam di Desa Kertasada mulai tahun 2011-2013 ke Kejati pada tanggal 15 Oktober 2018,” kata Sucipto ditemui mediamadura.com di Kejari Sumenep, Selasa (14/5/2019).

Setelah beberapa kali dirinya klarifikasi, pada bulan Desember Kejati menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. “Saat ini saya datang hendak menanyakan perkembangan kasus ini, karena kemarin sudah di BAP,” tambahnya.

Diceritakan Sucipto, dirinya nekat melaporkan tersebut lantaran ada indikasi kuat adanya pemotongan bantuan oleh koordinator pelaksana. Praktik iru diduga dilakukan sejak bantuan APBN itu turun pada tahun 2011.

“Dugaan ini sangat kuat karena banyak pengakuan yang dituangkan ke surat pernyataan oleh sebagian penerima. Pemotongannya beragam dari tahun ke, tahun,” jelasnya. 

Sucipto merinci, pada tahun 2011 terdapat 6 kelompok sebagai penerima, dengan besaran bantuan Rp 50 juta per kelompok. Pada tahun 2012 terdapat 12 kelompok dengan bantuan Rp 40 juta. Kemudian tahun 2013, penerima bantuan sebanyak 17 kelompok dengan bantuan Rp 14 juta per kelompok. 

“Masing kelompok ada 10 orang. Sebagai contoh, pada tahun 2013 anggota ada yang hanya terima Rp 700 ribu, padahal mestinya terima Rp 1 juta 400 ribu per orang,” beber kakek yang mengaku salah satu penerima dari kelompok Persada Indah VIII ini. 

Lantaran tidak hanya ada dugaan pemotongan, tapi juga ada dugaan penerima fiktif, Sucipto berharap laporannya ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum.

“Tentu kami berharap Kejari profesional menangani laporan saya ini, karena ini jelas telah melanggar hukum,” tandasnya. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kais Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi belum bisa dikonfirmasi. Pun belum menemui Sucipto yang datang untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article