Sabtu, September 23, 2023

DPRD Sampang Desak Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Dipercepat

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek normalisasi sungai Kali Kemuning di Desa Paseyan Kota Sampang.

Ketua Komisi III DPRD Sampang Moh Nasir, mengatakan pemerintah secepatnya mengganti rugi tanah milik warga yang terdampak pengerjaan proyek penanggulangan bencana banjir tersebut.

Hal ini untuk mengindari terjadinya konflik pemilik tanah di bantaran sungai dengan pihak pelaksana seperti yang terjadi sebelumnya.

“Harus secepatnya ganti rugi lahan warga, supaya tidak ada konflik dan pengerjaan proyek berjalan lancar sesuai kontrak kerja sampai 13 Desember nanti,” ucap Nasir saat sidak ke lokasi pengerjaan proyek normalisasi di Desa Paseyan, Senin (8/4/2019).

Menurut Nasir, di lokasi pengerjaan proyek memang dibutuhkan jalan inspeksi guna sebagai lintasan keluar masuknya kendaraan alat berat. Namun, lahan yang terdampak tersebut harus ada kejelasan.

Selain itu, dipastikan tanah yang dimaksud apakah area sungai atau tanah milik warga sesuai aturan perundang-undangan pokok agraria dan batas garis sempadan sungai.

“Kalau lahan yang dibutuhkan untuk dilewati alat berat itu punya warga iya harus ganti rugi, tapi semua harus dipastikan aturan batas-batasnya,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengakui ada beberapa tahapan dalam proses ganti rugi. Kendati begitu, dirinya mendorong pemerintah secepatnya menyelesaikan pembebasan lahan.

“Anggarannya sudah disediakan kok, dana yang disiapkan pembebasan lahan senilai Rp 1,7 miliar,” ungkap Nasir.

Menanggapi itu Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Saiful Muqoddas, menuturkan pemerintah tetap akan mengganti rugi lahan milik warga yang terdampak.

Pada tahun 2019, pembebasan lahan tak hanya meliputi di Desa Paseyan, melainkan di beberapa tempat.

“Kami sudah mengirim surat ke Kades, warga pemilik tanah di bantaran sungai, Bappelitbangda, dan pihak pelaksana, untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Meski pembebasan lahan dianggarkan Rp 1,7 miliar, pemerintah tidak serta merta melakukan pembayaran ganti rugi. Semua harus ada aturan hukum yang jelas. Lebih penting lagi, ganti rugi sesuai ukuran disertai bukti dokumen kepemilikan.

Proses ganti rugi melalui tahapan panjang. Mulai pematokan tanah, pemberkasan kepemilikan tanah untuk di daftarkan ke BPN, pembuatan peta bidang, tim apresel dan pembayaran ganti rugi.

“Pembayaran ganti rugi itu ada tahapannya, kami sudah jadwalkan paling cepat awal Juli 2019 sudah ada keputusan apakah dibayarkan atau tidak, tapi yang jelas bagi warga yang punya sertifikat tanah pasti dibeli atau dibayarkan,” tegasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article