21.8 C
Madura
Rabu, Maret 19, 2025

Masih Pro-Kontra, Ini Alasan Bupati Sumenep ‘Nekat’ Lantik Komisioner KI

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Meski masih pro kontra, lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Periode 2019-2023 akhirnya dilantik oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Rabu (27/3/2019).

Kelima Komisioner tersebut adalah Badrul Akhmadi, Adnan, Rudi Hartono, Achmad Rifa’i, dan Mohammd Rasyid.

Bupati meminta, Komisioner KI yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara profesional, independen dan bekerja sesuai Undang-Undang yang mengatur. 

“Kami garis bawahi, Komisioner KI tidak bekerja sendiri-sendiri, juga tidak bekerja yang bukan tugasnya. Jadi, harus bekerja profesional,” pintanya.

Bupati dua periode ini juga meminta  Komisioner KI tetap menjaga hubungan baik dengan instansi-instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Karena apabila itu sudah dijaga, maka Insya Allah keterbukaan informasi akan lebih bagus di Sumenep ini,” ucapnya.

Saat disinggung soal pro kontra yang masih meearnai rekruitmen komisioner KI, suami Nurfitriana beralasan berani melantik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan. Karena kami hanya menindaklanjuti surat dari DPRD. Kalau misalnya ada masalah hukum itu maslah lain,” tukasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan fit and proper tes komisioner KI yang dilantik tersebut diduga cacat hukum. Sebab, pelaksanaannya melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016. 

Dalam peraturan itu, DPRD harus melakukan fit and proper tes selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD. Namun faktanya, Komisi I melakukan uji kelayakan setelah lima bulan mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel, bahkan tidak menyertakan skoring sehingga keabsahan dipertanyakan.

Reporter : Rosy

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article