Sumenep, (Media Madura) – Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tengah dalam proses memeriksa belasan Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Arjasa atas dugaan korupsi APBDes.
Saat ini, sudah ada 16 dari 19 kades yang tuntas pemeriksaannya, di antaranya, Kades Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kades Paseraman.
“Jadi tinggal tiga Kepala Desa yang belum dimintai keterangan. Soal waktu kami akan koordinasi dulu dengan penyidik,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (21/3/2019).
Dari sekian kades yang sudah diperiksa untuk klarifikasi, kata Heri, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti penting, terkait kepala desa mana saja yang pantas dijadikan tersangka.
“Penyidik intinya hanya klarifikasi atas laporan itu, bukan langsung diproses dan belum tentu bersalah,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan semua kades selesai, nantinya akan dicocokkan kembali dengan laporan yang ada. Jika terdapat kesesuaian dan terdapat penyimpangan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nanti setelah diperiksa, dicek lagi, digelar (gelar perkara) lagi, bisa tidak diangkat ke penyidikan, jika ada bukti yang cukup maka akan dilanjutkan. Saat ini sebatas klarifikasi masih,” ungkapnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan Kades se Kecamatan Arjasa, Polres lebih dulu mengaluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. Surat itu berisi tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol