Sampang, (Media Madura) – Akses pengerjaan proyek normalisasi dan penguatan tebing Sungai Kamuning di Desa Pasean, Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, dihalangai sejumlah warga. Mereka protes karena lahan yang dianggap miliknya tanpa ada ganti rugi pembebasan lahan.
Warga menghentikan beberapa alat berat milik pelaksana proyek PT. Adhi Karya. Di Desa Pasean ini, ada sekitar 200 pemilik lahan yang mengklaim tanahnya terkena proyek normalisasi.
“Iya memang benar ada warga sekitar sempat menghalangi mobilisasi yang akan masuk ke akses proyek normalisasi, karena ada ketidakjelasan soal pembebasan lahan,” ucap Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Saiful Muqoddas, Rabu (27/2/2019) siang.
Saiful menuturkan, ada dua warga yang memprotes dan meminta ganti rugi pembebasan lahan. Yaitu, bernama Rafi dan Tofik. “Yang lain sudah beres dan tidak mempermasalahkan lagi, hanya tinggal dua orang ini,” jelasnya.
Dikatakan Saiful, warga yang menghalangi akses proyek normalisasi itu terjadi sejak pekan lalu. Saat ini, aksi protes tersebut sudah ditangani langsung oleh pemerintah daerah untuk diklarifikasi
dokumen kepemilikan lahan kepada warga. Petugas Satpol PP pun diturunkan untuk membantu proses klarifikasi.
Menurutnya, pemerintah berjanji tetap mengganti rugi lahan milik warga. Terpenting disertai dengan kelengkapan kepemilikan. Proses ganti rugi pembebasan lahan itu harus melalui beberapa tahapan.
“Terpenting sekarang ini mobilisasi proyek bisa masuk dan bekerja supaya tidak buang waktu, makanya kita minta bantuan Satpol PP, kami tidak bisa secara langsung ganti rugi semua ada tahapan, selama ini pemerintah sudah menyosialisasikan pra pelaksanaan proyek normalisasi itu,” katanya.
Catatan mediamadura.com, proyek normalisasi sepanjang 4,8 kilometer dikerjakan oleh PT. Adhi Karya. Pengerjaannya meliputi pemasangan batu berstruktur mini pile, bronjong, sheet pile, dan lainnya.
Total nilai pagu Rp 205,4 miliar ini secara Multi Years Contrak (MYC) selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019. Di tahun 2017 Rp 3,4 miliar, tahun 2018 Rp 43 miliar, dan tahun 2019 Rp 159 miliar.
Sementara Kepala Desa Pasean Tomi Andi Rayon membenarkan hal tersebut. Warganya memprotes dan berharap agar pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan.
“Sudah selesai persoalan itu cuman ada sebagian yang belum, kalau di desa Pasean total warga yang mengklaim tanahnya terkena proyek normalisasi sekitar 200 warga atau pemilik lahan,@ singkatnya.
Terpisah, Project Manager PT. Adhi Karya Muhammad mengaku meski ada penghalangan warga, pihaknya tetap melakukan pengerjaan normalisasi sungai Kamuning. Namun lokasinya berada di titik lain.
Sampai saat ini, progres normalisasi sudah mencapai 65 persen. Kemudian, tersisa sekitar 1,5 kilometer yang belum selesai dikerjakan.
“Persoalan ganti rugi menjadi kewenangan pemerintah, kita hanya mengerjakan proyek karena dikejar waktu, sehingga mengerjakan di titik lain,” pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist