Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana narkotika sepanjang bulan Agustus 2018 hingga Januari 2019. Barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi 225 gram sabu, 27 obat terlarang jenis pil logo Y, serta alat hisab sabu.
“Pemusnahan ini hasil perkara tahun 2018 sampai awal Januari tahun 2019,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Sampang Erick Herlambang, Rabu (20/2/2019).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto usai penandatanganan fakta integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Data Kejaksaan Negeri Sampang menyebutkan, penanganan perkara tindak pidana narkotika lebih menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2017 ada 83 perkara, dan tahun 2018 ada 70 perkara.
“Meski ada penurunan tapi tidak signifikan,” kata Erick.
Sementara Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan meski penurunan perkara narkotika tidak signifikan, pemerintah daerah akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Sampang.
“Kami akan selalu melakukan penyadaran kepada masyarakat dalam bahaya peredaran narkoba, kita terus berkoordinasi dengan forkopimda untuk mengatasi maraknya peredaran ini,” singkatnya.
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait yakni Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kapolres AKBP Budhi Wardiman, Dandim 0828 Letkol Czi Ary Syahrial, Kepala Kejaksaan Negeri Setyo Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Budi Setyawan, dan perwakilan instansi lainnya.Â
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol