27.3 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

12 Hari, Polres Pamekasan Ciduk 11 Penyalahguna Narkoba Kelas Teri

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Selama kurang lebih 12 hari, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap sebelas orang terlibat kasus narkoba kelas teri.

11 orang tersangka tersebut hasil dari Operasi Tuntas Narkoba Semeru 2019 yang berlangsung dari 26 Januari sampai 6 Februari.

Dari 11 orang jumlah itu, tiga orang adalah pengedar. Mereka atas nama Eko Maulani (28), warga Jalan Asta No.6 Pamekasan; Noval Kusdianto (25), warga Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu; serta Joni Pratama (25), warga Dusun Malangan, Desa Malangan, Kecamatan Pademawu.

Sementara 8 tersangka lainnya yang diketahui sebagai pemakai, di antaranya Putra Giadi (23), warga Jalan Asta No. 6 Pamekasan, Joni Ariska (20), warga Dusun Malangan Tengah, Desa Malangan, Pademawu; Abdul Mubarok (16), warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo.

Berikutnya, Achmad Husnul Hitami (20), warga Jalan Asta Barat Kelurahan Bugih; Supriadi (25), Jalan Asta Barat, Keluarahan Bugih, Yudi Winarko (32), asal jalan Niaga Keluarahan Barurambat, Kota; serta Abdul Haris, (16), Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo.

“Secara keseluruhan, barang bukti sebanyak 4,29 gram sabu, dan seperangakat alat hisab,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, saat siaran pers, Rabu (7/2/2019).

11 tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Ketiga pengedar dijerat Pasal 114 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 8 pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI No.35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Ancaman lima tahun sampai dua puluh tahun untuk pasal gunaan narkoba,” pungkas Teguh.

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article