26.5 C
Madura
Minggu, Januari 19, 2025

Kasus Prona dan PTSL di Sumenep Berpotensi Seret Tersangka Lain

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus Prona dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kasus ini sudah menyeret satu tersangka, yakni Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/9/2018).

Herpin menegaskan, Kejari tidak akan tebang pilih dalam memproses setiap perkara yang masuk di mejanya, apalagi terhadap kasus yang sudah merugikan negara kurang lebih dari Rp 300 juta itu.

“Siapa saja, yang penting ada dua alat bukti pasti ditindak, termasuk aparat desa lain,” terangnya.

Sebelumnya, Sekdes Prenduan inisial MS ditahan Kejari karena sudah memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PTSL. Saat ini MS ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.

MS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 September 2018. MS ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article