Sumenep, (Media Madura) – Setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli Prona, yakni Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa timur saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali tebar ancaman terkait kasus yang sama.
Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi menyatakan, dala waktu dekat pihaknya juga akan menaikkan status penyelidikan kasus ke dua desa lainnya, yakni Desa Prenduan dan Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
“Untuk menentukan tersangka, kami akan naikkan Status penyelidikan umum ke penyelidikan khusus,” kata Bambang Panca Wahyudi Hariadi, saat silaturrahmi ke Balai PWI Sumenep, Rabu (18/7/2018).
Menurut Bambang, sejauh ini sudah belasan saksi dari dua desa yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus pengurusan PTSL tersebut.
“Keterangan para saksi sangat penting dalam proses penyelidikan untuk menemukan tersangka, tapi kami juga akan meminta pertimbangan Jaksa yang menangani kasus ini, sebelum menetapkan tersangka,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan Kepala Desa Kertasada Kalianget, Dekky Candra Permana, sebagai tersangka dalam kasus pungli prona atau kini berganti Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
Dekky Candra Permana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2014 berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi Kejari Sumenep, dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 157 juta.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol