Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 211 Narapidana (Napi) narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1439 H.
Dikatakan oleh Humas Lapas Narkotika Pamekasan, Syaiful, warga binaan di institusinya ebanyak 886 orang, namun sebanyak 417 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak diusulkan mendapat pengurangan hukuman lantaran tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Ada 211 yang resmi dapat pengurangan masa hukuman,” katanya, Kamis (14/6/2018).
Ditambahkan oleh Syaiful, pengajuan remisi sudah masuk dan akan keluar saat Idul Fitri sebanyak terdiri dari pidana umum sebanyak 93 WBP, PP 99 sebanyak 113 WBP dan PP 28 sebanyak 5 WPB.
“Nanti habis sholat Idul Fitri akan di umumkan,” terangnya
Menurutnya, dari napi yang mendapat remisi tersebut tidak ada yang langsung bebas, tetapi pengurangan hukuman tersebut rata-rata hanya 15 hari, satu bulan dan bahkan ada yang sampai tiga bulan.
“Ada susulan setelah Idul Fitri sebanyak 258 WBP, yang tidak diusulkan sebanyak 417 WBP, dikarenakan belum 1/3 masa pidana untuk PP 99 dan tidak punya JC sebanyak 249 WBP, sudah lebih 1/3 masa pidana namun tidak punya JC sebanyak 92 WBP, belum habis masa Reg F sebanyak 76 WBP,” pungkasnya.
Reporter: Rifqi
Editor : Ist