Jumat, Juni 2, 2023

Pilkada Pamekasan, Ratusan Warga Terancam Tak Bisa Nyoblos

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Ratusan warga di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam tidak bisa menyoblos atau menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 Juni 2018 mendatang.

Pasalnya, meski ratusan warga itu sudah tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT), tidak cukup tanpa melampirkan bukti undangan formulir K6-KWK yang disertai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

“Saya kira cukup masuk DPT dan dapat surat undangan dari KPPS sudah bisa mencoblos, tapi ternyata harus bawa e-KTP atau Suket. Ini banyak warga yang belum merekam e-KTP,” kata Abdullah, warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, Jumat (8/6/2018).

Ditambahkan oleh Abdullah, karena aturannya seperti itu maka warga dari empat kecamatan di wilayah utara Pamekasan, berbondong-bondong membanjiri Dispendukcapil. Kedatangan mereka untuk melakukan perekaman e-KTP sekaligus meminta Suket bagi yang tidak bisa langsung menerima e-KTP.

“Kami terkejut ketika ada pemberitahuan tidak bisa nyoblos meskipun sudah terdaftar di DPT tanpa melampirkan e-KTP atau Suket,” tambahnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil, Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB, karena banyaknya desakan warga yang datang ke kantor Dispendukcapil agar pihak dinas menuntaskan warga yang sudah terlanjur datang.

“Sudah saya perintahkan agar semua warga dilayani sampai tuntas, karena mereka jauh-jauh datang ke kantor,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mohammad Hamzah menjelaskan, memang bagi warga yang hendak mencoblos harus membawa e-KTP atau Suket. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7. Tanpa membawa e-KTP atau Suket, meskipun sudah masuk DPT tetap tidak bisa.

“Aturannya sudah demikian dan harus dijalankan. Aturan ini untuk mengantisipasi adanya kesalahan di masing-masing TPS,” ungkap Hamzah.

Reporter: Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article