Sampang, (Media Madura) – Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jaka Jatim Korda Sampang, Madura, Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A).
Alasan itu bukan tanpa sebab, karena belakangan ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sampang.
Bahkan, dalam penanganan kasus kekerasaan diharapkan lebih optimal. Sehingga pelayanan kasus tersebut tanpa saling lempar tanggungjawab.
“Perbup itukan mengatur tentang kewenangan pusat terpadu, jika sudah dibuat maka secara otomatis struktural organisasi bisa berfungsi,” kata Siti Farida, Kabid PPA Jaka Jatim Korda Sampang di hadapan Pj Bupati Jonathan Judianto, Senin (4/5/2018).
Misalnya, struktural bidang pengaduan dan pendampingan, bidang kesehatan dan konseling, bidang rehabilitasi sosial, hingga bidang bantuan hukum.
“Kalau ada pengaduan kasus kekerasan tidak ada alasan bahwa bukan kewenangan Dinsos karena tidak ada anggaran, termasuk penanganan rehababilitasi dan Pusbakum,” ungkapnya.
Farida menyampaikan, perlunya Perda sebagai payung hukum penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena kasus kekerasan rata-rata perbulan mencapai di atas 4 kasus.
Bersasarkan data diterima mediamadura.com, kasus kekerasan perempuan dan anak di Sampang sejak tahun 2016 mencapai 57 kasus. Terdiri, 23 kasus penganiayaan, 9 kasus pemerkosaan, dan 7 kasus narkoba yang melibatkan anak.
Kemudian, tahun 2017 terdapat 40 kasus, dan tahun 2018 per bulan April ada 12 kasus.
Sementara itu, Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto mengaku berterima kasih dan mengapresiasi desakan tersebut. Dalam waktu dekat pemerintah akan konsen memikirkan Perbub tentang (P2TP2A) agar tata kerja penanganan lebih optimal.
“Terima kasih sudah memikirkan persoalan penanganan kekerasan perempuan dan anak di Sampang, kita akan segera memikirkan itu,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol