Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Samhaji, warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Senin (28/5/2018).
Samhaji ditangkap karena diduga menyimpan bahan peledak (handak) yang diduga akan digunakan untuk memproduksi mercon di toko miliknya.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan, bahwa sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka menyimpan handak.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar Samhaji ini kedapatan sedang mempersiapkan bahan-bahan serbuk yang diduga sebagai bahan peledak,” ungkap Mukid, Selasa (29/5/2018).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep beserta barang bukti, diantaranya berupa satu plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga bahan peledak, dua buah karung berisi serbuk berwarna hitam yang diduga sebagai bahan pembuat sumbu mercon.
Kemudian, petugas juga menyita tiga bungkus plastik berisi serbuk warna putih yang diduga bahan pembuat mercon, satu bungkus palstik berisi serbuk berwarna kuning yang diduga bahan pembuat mercon, dan sembilan buah sumbu pemicu petasan sepanjang kurang lebih 50 cm.
“Tersangka memiliki dan menyimpan bahan peledak itu sebagai bahan membuat petasan untuk keuntungan, ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutupnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist