20.7 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Kades Kertasada Sumenep Ditahan Kejari atas Kasus Prona

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Deky Candra Permana, Senin (16/4/2018).

Deky diduga tersangkut kasus dugaan pungutan liar pada Program Agraria Nasional (Prona) tahun 2017 atau kini bernama Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Ya, tersangka kami tahan dan kami titipkan di Rutan Klas II B Sumenep mulai tadi siang,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hada.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan itu sudah dinyatakan cukup untuk menetapkan ia tersangka. 

“Tentu penahanan karena alat bukti yang sudah dinyatakan cukup, dan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Herpin menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon Prona atau PTSL tahun 2017. 

Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon di luar ketentuan biaya sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah. Dan hasil pungutannya mencapai Rp 157 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article