30.3 C
Madura
Selasa, Maret 19, 2024

Polisi Sumenep Lumpuhkan Maling Motor dengan Timah Panas

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melumpuhkan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka bernama Maimun (22), warga Dusun Ponjun Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan. Ia ditembak betis sebelah kanan usai dilakukan penangkapan pada Kamis (15/3/2018) di subuah rumah kos di Desa Pandian.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Mukid mengatakan, tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Revo Nopol M 6593 AS milik Abd. Mugit (40), warga Dusun Nongbunter, Desa Sentol Daya pada tanggal 20 Januari 2018. 

“Tempat kejadian perkara (TKP) nya di tegalan milik Pak Zeki, di Dusun Sebidak Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan,” terangnya, Senin (19/3/2018).

Saat diperiksa, kata Mukid, tersangka mengaku jika aksinya dilakukan bersama temannya berinisial AGS, warga Desa Pragaan Laok. AGS saat ini menjadi buron polisi.

“Bersama AGS, tersangka mencuri di dua lokasi berbeda yakni tanggal 20 Januari dan 13 Maret 2018. TKP-nya Sama-sama di Kecamatan Pragaan, dengan modus menggunakan kunci ‘T’,” paparnya.

Untuk TKP kedua, dilakukan di teras rumah milik Busiah di Dusun Pesisir Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan. Selanjunya barang bukti hasil curian berupa Sepeda motor Honda Scopy dijual seharga Rp. 4.900.000,- kepada Feri, alamat Desa Rek Kerek Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

“Tapi ketika dilakukan penggerebekan penangkapan selaku penadah, Feri melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan sepeda motor Scopy sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersangka Maimun Dkk,” tukasnya.

Kata Mukid, pada saat pelaku Maimun hendak menunjukkan TKP dan rumah pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan bergumul. 

“Karena dalam keadaan terancam jiwa, petugas melakukan tembakan peringatan yang mengenai bagian betis kanan tersangka,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

Reporter : Rosy
Editor : Ist

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article